Camat Delanggu
Camat Delanggu
Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai
tugas memimpin penyelenggaraan tugas urusan pemerintahan umum,
pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban di wilayah
kecamatan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyusunan program Kecamatan dengan mengacu
pada Indikator Kinerja Utama, Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana
Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Kabupaten, Kebijakan
Bupati dan kondisi obyektif serta ketentuan yang berlaku;
b. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan kepada
masyarakat;
c. mengoordinasikan pekerjaan yang sifatnya segera atas gangguan dan
atau bencana.
d. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Kecamatan;
e. memberikan saran dan masukan kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah dibidang tugasnya;
f. mengoordinasikan tugas dalam rangka peningkatan peran serta dan
partisipasi masyarakat dibidang tugasnya;
g. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
h. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
i. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum;
j. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati;
k. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan
umum; mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang
dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
l. melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan
desa atau kelurahan;
m. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan
Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
n. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah;
o. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan
ketentuan yang berlaku;
p. mengusulkan, menunjuk, menetapkan dan melaksanakan pembinaan
pejabat pengelolaan keuangan;
q. membina bawahan dalam pencapaian program kegiatan dengan
memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu
melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
r. mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada tahun
yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi
sebagai bahan dalam penyusunan sasaran tahun berikutnya;
s. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya
dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
t. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
u. melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
v. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan
dengan dibidang tugasnya;
w. melaporkan hasil pertanggungjawaban pelaksanaan tugas/kegiatan
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
x. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan
tugas dan fungsinya; dan
y. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.