Penanganan Pengaduan di Kecamatan Delanggu
Kecamatan Delanggu menyediakan mekanisme pengaduan yang responsif dan transparan untuk menampung keluhan, saran, dan aspirasi masyarakat. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Saluran pengaduan yang tersedia antara lain:
-
Telepon: 0272-51044
-
Email: skpddelanggu60@gmail.com
-
WhatsApp: +62 878-5881-2500
-
Alamat Kantor: Jalan Raya Delanggu Utara No. 60, Delanggu Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten
Setiap pengaduan yang diterima akan dicatat dalam logbook aduan dan diteruskan kepada petugas yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan instruksi pimpinan. Proses penanganan pengaduan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi LAPOR! untuk menyampaikan permasalahan pelayanan publik secara langsung kepada instansi terkait.
Dengan sistem pengaduan yang terbuka dan terstruktur, Kecamatan Delanggu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi harapan masyarakat.
Laporan= | Akses |
Laporan Penanganan Aduan 2022 |
Detail |
Laporan Penanganan Aduan 2023 |
|
Laporan Penanganan Aduan 2024 |
Detail |