Informasi Publik Serta Merta

Informasi publik serta merta adalah informasi yang harus diumumkan secara cepat dan tanpa penundaan oleh badan publik, karena menyangkut keselamatan orang banyak dan ketertiban umum.

Dasar Hukum:

Istilah ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


Informasi Publik Serta Merta:

  1. Bersifat mendesak

  2. Menyangkut hajat hidup orang banyak

  3. Berhubungan dengan bencana, kesehatan, keamanan, atau lingkungan

  4. Harus disampaikan dengan segera untuk mencegah kerugian publik

    Informasi Akses
    Surat Edaran Antisipasi Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023 Detail
    Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana Di Kabupaten Klaten Tahun 2022-2024 Detail
Delanggu