Informasi Publik Serta Merta
Informasi publik serta merta adalah informasi yang harus diumumkan secara cepat dan tanpa penundaan oleh badan publik, karena menyangkut keselamatan orang banyak dan ketertiban umum.
Dasar Hukum:
Istilah ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Informasi Publik Serta Merta:
-
Bersifat mendesak
-
Menyangkut hajat hidup orang banyak
-
Berhubungan dengan bencana, kesehatan, keamanan, atau lingkungan
-
Harus disampaikan dengan segera untuk mencegah kerugian publik
Kebencanaan
1. Regulasi Kebencanaan
Berisi berbagai peraturan sebagai pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Daftar Dokumen
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan BNPB tentang Standar Penanggulangan Bencana
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten terkait Penanggulangan Bencana
- Peraturan Bupati Klaten mengenai Kesiapsiagaan Bencana
2. SOP Tanggap Darurat
Standar Operasional Prosedur apabila terjadi keadaan darurat di lingkungan Kecamatan Delanggu.
SOP yang tersedia
- SOP Evakuasi Gempa Bumi
- SOP Kebakaran Gedung
- SOP Penanganan Bencana Alam
- SOP Pertolongan Pertama (P3K)
- SOP Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul
- SOP Pelaporan Keadaan Darurat
3. Fasilitas Kebencanaan
Kecamatan Delanggu menyediakan berbagai sarana pendukung keselamatan bagi masyarakat maupun pegawai.
Fasilitas yang tersedia
✅ Kotak P3K
Sebagai pertolongan pertama apabila terjadi kecelakaan ringan.
✅ APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
Tersedia di beberapa titik strategis kantor.
✅ Jalur Evakuasi
Dilengkapi petunjuk arah menuju lokasi aman.
✅ Titik Kumpul (Assembly Point)
Area berkumpul saat proses evakuasi.
✅ Nomor Darurat
Informasi kontak penting apabila terjadi keadaan darurat.
✅ CCTV
Mendukung keamanan lingkungan kantor.
✅ Peta Evakuasi
Denah jalur penyelamatan yang mudah dipahami pengunjung.
☎ Nomor Penting
Instansi Nomor BPBD Kabupaten Klaten (0272) 328564 Damkar Kabupaten Klaten (0272) 324113 Ambulans 119 Kepolisian 110 PMI (0272) 321306 Kecamatan Delanggu 0878-5881-2500




