Informasi Publik Setiap Saat
Informasi publik setiap saat pada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kecamatan Delanggu merujuk pada jenis informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh publik kapan saja tanpa perlu permintaan khusus. Ini adalah bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Informasi Publik Setiap Saat di Tingkat Kecamatan:
-
Profil Kecamatan
-
Program dan Kegiatan Kecamatan
-
Laporan pelaksanaan kegiatan
-
Anggaran
-
Peraturan dan Kebijakan
-
Peraturan atau keputusan camat
-
Surat edaran yang berdampak pada masyarakat
-
-
Layanan Publik
-
Laporan Kinerja dan Pelayanan Publik
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat:
-
Tidak bersifat rahasia
-
Bersifat informatif dan administratif
-
Mendukung keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah
-
Wajib diperbaharui secara berkala