PELAYANAN
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Kecamatan Delanggu senantiasa berpedoman pada Standar Pelayanan yang telah ditetapkan sebagai acuan bersama. Setiap proses pelayanan dilaksanakan dengan prinsip kepastian, transparansi, kecepatan, dan kepuasan masyarakat. Standar ini menjadi komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik, sekaligus menjadi tolok ukur dalam menilai kualitas pelayanan. Apabila terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku, maka akan ada konsekuensi dan mekanisme tindak lanjut sebagai bentuk tanggung jawab serta upaya perbaikan demi tercapainya pelayanan publik yang profesional, adil, dan akuntabel. Konsekuensi yang dilakukan sesuai dengan Maklumat Pelayanan.
Berikut Putusan Camat Delanggu tentang Penetapan Standar Pelayanan dapat diakses dengan klik Standar Pelayanan Kecamatan Delanggu 2024