Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)
Daftar Informasi yang Dikecualikan di PPID Kecamatan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik karena alasan tertentu yang dilindungi oleh hukum, seperti melibatkan rahasia negara, keamanan dan ketertiban umum, hak pribadi, atau proses hukum yang sedang berjalan.
1. Dasar Hukum:
Informasi yang dikecualikan diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya di Pasal 17. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa informasi publik dapat dikecualikan jika:
-
Informasi yang bersifat rahasia negara.
-
Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
-
Informasi yang dapat merugikan hak privasi individu.
-
Informasi yang terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
-
Informasi yang dapat merusak tujuan dan kepentingan publik.
2. Jenis-Jenis Informasi yang Dikecualikan di PPID Kecamatan
a. Informasi yang Berkaitan dengan Keamanan Negara
Informasi yang dapat membahayakan stabilitas negara, misalnya:
-
Data intelijen
-
Dokumen yang berhubungan dengan kebijakan pertahanan
-
Strategi keamanan yang belum diumumkan
b. Informasi yang Berkaitan dengan Privasi Individu
Informasi yang menyangkut hak pribadi individu, seperti:
-
Data pribadi warga (misalnya KTP, data keluarga)
-
Rekam medis atau informasi kesehatan pribadi
-
Informasi terkait permasalahan hukum pribadi yang belum final
c. Informasi yang Dapat Mengganggu Proses Hukum
-
Informasi yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan perkara pidana yang sedang berlangsung.
-
Informasi yang dapat mengungkapkan sumber informasi yang dilindungi dalam proses hukum.
d. Informasi yang Terkait dengan Perdagangan, Bisnis, atau Hak Kekayaan Intelektual
-
Dokumen yang mengandung informasi merek dagang, hak paten, atau rahasia dagang yang dilindungi hukum.
-
Data terkait kontrak atau kesepakatan yang tidak boleh diumumkan ke publik karena klausul kerahasiaannya.
e. Informasi yang Menyebabkan Gangguan pada Ketertiban Umum
Misalnya, data tentang rencana pengamanan tertentu, informasi tentang penanganan kerusuhan, atau informasi yang dapat digunakan untuk menghasut kekerasan atau kerusuhan.
3. Bagaimana Proses Pengecualian Informasi?
-
Penilaian oleh PPID: PPID di kecamatan berhak untuk menilai apakah informasi yang diminta termasuk dalam kategori yang dikecualikan. Jika iya, mereka wajib memberikan penjelasan tertulis kepada pemohon tentang alasan pengecualian tersebut.
-
Mekanisme Sengketa: Jika pemohon tidak puas dengan alasan pengecualian yang diberikan, pemohon bisa mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau Komisi Informasi
Daftar Informasi yang dikecualikan yang tertuang pada dokumen dibawah ini :