Permohonan informasi publik PPID Kecamatan adalah permintaan resmi dari masyarakat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat kecamatan untuk memperoleh informasi yang dikuasai oleh badan publik, dalam hal ini pemerintah kecamatan.
-
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau memberi pelayanan informasi di suatu badan publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Kecamatan adalah unit kerja pemerintahan yang berada di bawah kabupaten/kota.
-
Permohonan informasi publik adalah permintaan yang diajukan oleh warga negara atau penduduk Indonesia untuk memperoleh informasi publik, seperti:
-
Rencana kerja kecamatan
-
Anggaran kecamatan
-
Laporan pelaksanaan kegiatan
-
Data kependudukan
-
Layanan administrasi, dan lainnya
-
Tujuan:
Permohonan ini dilakukan untuk:
-
Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan
-
Memberikan hak masyarakat untuk tahu apa yang dikerjakan oleh badan publik
-
Mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang
Cara mengajukan permohonan:
Biasanya bisa dilakukan dengan:
-
Mengisi formulir permohonan informasi
-
Menyertakan identitas diri (KTP)
-
Menyampaikan secara langsung ke kantor kecamatan, melalui surat, email, atau melalui situs PPID jika tersedia
Apabila anda membutuhkan informasi publik yang tidak dikecualikan, silahkan klik link form dibawah ini dan dapat dikirim sesuai alur permohonan :