Kecamatan Delanggu Laksanakan Monitoring dan Evaluasi APBDes Tahun 2025

Kecamatan Delanggu Laksanakan Monitoring dan Evaluasi APBDes Tahun 2025

Dalam rangka memastikan tertib administrasi serta optimalnya pelaksanaan pembangunan desa, Pemerintah Kecamatan Delanggu melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 di seluruh desa wilayah Kecamatan Delanggu.

Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2025 dan memasuki Tahun Anggaran 2026. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan baik secara administratif maupun fisik di lapangan, khususnya terkait pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Desa, Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I sampai Tahap III, serta Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang telah dilaksanakan pada tahun 2025 dan rencana pelaksanaan kegiatan pada tahun 2026.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan buku-buku administrasi desa, sekaligus memastikan kesiapan desa sebelum dilaksanakan pembinaan dan monitoring dari tingkat Kabupaten.

Tim monitoring dari Kecamatan Delanggu yang terdiri dari Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kasi Tata Pemerintahan, Pendamping Desa, PLD, serta staf Kecamatan melakukan evaluasi terhadap berbagai dokumen dan administrasi desa. Dalam pelaksanaan monev tersebut, pemerintah desa diminta menyiapkan beberapa dokumen penting antara lain buku administrasi desa, dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes Tahun 2026, serta dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2025 yang meliputi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten maupun Provinsi, kegiatan PKK, administrasi BUMDes, dan dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, desa juga diminta untuk menghadirkan unsur Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Direktur BUMDes guna memberikan penjelasan terkait pelaksanaan program dan kegiatan desa. Pemerintah desa juga diminta untuk mengisi blanko yang telah disiapkan oleh tim kecamatan serta menyiapkan dokumen LPPD, LKPD, dan IPPD yang akan dikumpulkan pada saat pelaksanaan monitoring.

Kecamatan Delanggu juga mengingatkan agar desa yang masih memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dapat segera menyelesaikan realisasinya sebelum pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2026 masuk ke rekening desa. Selain itu, desa diminta untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan tahun 2025 sebagai bagian dari evaluasi pembangunan desa.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan secara bertahap mulai 2 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan jadwal kunjungan ke 16 desa di wilayah Kecamatan Delanggu.

Melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta tepat sasaran, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0