Daftar Informasi Publik
Daftar Informasi Publik Kecamatan Delanggu adalah kumpulan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Delanggu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi ini dibagi menjadi dua kategori utama:
1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala
-
Profil kecamatan dan struktur organisasi
-
Visi, misi, dan tugas pokok serta fungsi
-
Program dan kegiatan kecamatan
-
Anggaran pendapatan dan belanja kecamatan
-
Laporan keuangan dan laporan kinerja
-
Informasi pengadaan barang dan jasa
2. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
-
Peraturan atau keputusan camat
-
Data aset dan inventaris kecamatan
-
Daftar perjanjian kerja sama
-
Prosedur pelayanan publik
-
Laporan hasil pengawasan dan evaluasi
3. Informasi yang Wajib Diumumkan Serta-Merta
-
Informasi bencana alam, wabah, atau keadaan darurat lainnya di wilayah kecamatan
-
Tindakan penanggulangan atau evakuasi darurat
4. Informasi Dikecualikan
Beberapa informasi bisa tidak dibuka ke publik jika menyangkut:
-
Rahasia negara
-
Keamanan dan keselamatan publik
-
Hak privasi individu
-
Proses hukum yang belum selesai
Ketentuan Daftar Informasi Publik diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, terutama dalam:
-
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
-
Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Tujuan adanya daftar ini:
-
Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kegiatan pemerintahan
-
Mendorong transparansi dan akuntabilitas aparatur kecamatan
-
Memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan
Ketentuan Umum Daftar Informasi Publik
Berdasarkan Perki No. 1 Tahun 2021:
-
Membuat dan mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara tertulis dan digital
-
Menetapkan DIP minimal 1 tahun sekali, dan diperbaharui jika ada perubahan
-
DIP harus memuat:
-
Jenis informasi
-
Ringkasan isi informasi
-
Pejabat/unit yang menguasai informasi
-
Format dan cara memperoleh informasi
-
Jangka waktu penyimpanan
-
Daftar Informasi Publik Kecamatan Delanggu tertuang pada SK DIP 2024