Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik Kecamatan Delanggu adalah kumpulan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Delanggu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi ini dibagi menjadi dua kategori utama:

1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala

  • Profil kecamatan dan struktur organisasi

  • Visi, misi, dan tugas pokok serta fungsi

  • Program dan kegiatan kecamatan

  • Anggaran pendapatan dan belanja kecamatan

  • Laporan keuangan dan laporan kinerja

  • Informasi pengadaan barang dan jasa

2. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

  • Peraturan atau keputusan camat

  • Data aset dan inventaris kecamatan

  • Daftar perjanjian kerja sama

  • Prosedur pelayanan publik

  • Laporan hasil pengawasan dan evaluasi

3. Informasi yang Wajib Diumumkan Serta-Merta

  • Informasi bencana alam, wabah, atau keadaan darurat lainnya di wilayah kecamatan

  • Tindakan penanggulangan atau evakuasi darurat

4. Informasi Dikecualikan

Beberapa informasi bisa tidak dibuka ke publik jika menyangkut:

  • Rahasia negara

  • Keamanan dan keselamatan publik

  • Hak privasi individu

  • Proses hukum yang belum selesai

Ketentuan Daftar Informasi Publik diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, terutama dalam:

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

  • Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik


Tujuan adanya daftar ini:

  • Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kegiatan pemerintahan

  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas aparatur kecamatan

  • Memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan

Ketentuan Umum Daftar Informasi Publik

Berdasarkan Perki No. 1 Tahun 2021:

  1. Membuat dan mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara tertulis dan digital

  2. Menetapkan DIP minimal 1 tahun sekali, dan diperbaharui jika ada perubahan

  3. DIP harus memuat:

    • Jenis informasi

    • Ringkasan isi informasi

    • Pejabat/unit yang menguasai informasi

    • Format dan cara memperoleh informasi

    • Jangka waktu penyimpanan

Daftar Informasi Publik Kecamatan Delanggu tertuang pada SK DIP 2024

Delanggu