Pengajuan Keberatan

Pengajuan keberatan pada PPID tingkat kecamatan adalah langkah lanjutan yang dilakukan oleh pemohon informasi publik jika permintaan informasinya tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kecamatan.

Dasar hukum:

Pengajuan keberatan diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 36 dan seterusnya.


Alasan umum seseorang mengajukan keberatan:

  1. Permohonan informasi ditolak.

  2. Informasi tidak diberikan sebagaimana diminta (tidak lengkap atau salah format).

  3. Tidak adanya tanggapan dari PPID dalam jangka waktu 10 hari kerja.

  4. Biaya penggandaan informasi yang tidak wajar.

  5. Informasi yang diberikan melebihi jangka waktu yang diatur.


Langkah-langkah pengajuan keberatan:

  1. Diajukan secara tertulis kepada atasan PPID (biasanya Camat atau pejabat yang ditunjuk).

  2. Disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.

  3. Format berisi:

    • Identitas pemohon

    • Nomor/tanggal permohonan informasi sebelumnya

    • Alasan keberatan

    • Harapan pemohon terhadap hasil keberatan


Tanggapan atas keberatan:

  • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis dalam waktu 30 hari kerja.

  • Jika pemohon masih tidak puas, ia berhak melanjutkan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Delanggu