Sekretariat
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang mempunyai tugas : melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan,
mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan,
monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan,
pedoman dan petunjuk teknis perencanaan, monitoring, evaluasi,
pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
b. mengoordinasikan tugas perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan,
keuangan, umum dan kepegawaian;
c. mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan sekretariat
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program
dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran Kecamatan;
e. mengoordinasikan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan program
dan kegiatan Kecamatan;
f. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Kecamatan;
g. mengoordinasikan bahan rancangan peraturan perundang-undangan
dibidang tugasnya;
h. mengoordinasikan usulan, penunjukan, penetapan pejabat pengelolaan
keuangan;
i. mengoordinasikan, menyampaikan informasi, publikasi dan hubungan
masyarakat serta layanan pengaduan masyarakat;
j. mengoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja
Kecamatan;
k. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
l. melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian
agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
m. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya
dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
n. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan
dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
o. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam
rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan
tugas dan fungsinya; dan
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.