Tugas dan Fungsi

Tugas Kecamatan

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, serta ketentraman dan ketertiban  serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

 

Fungsi Kecamatan

Kecamatan mempunyai fungsi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, diantaranya:

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
  2. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  3. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
  5. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan.
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan.
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan.
  9. Pelaksanaan tugas yang dilipahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

 

Berdasarkan  penjabaran Tugas Pokok Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja  Kecamatan Delanggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor Peraturan Bupati Klaten Nomor 63  Tahun 2016, adalah sebagai berikut:

  1. Camat
  2. Sekretariat: -Subbagian Perencanaan dan Keuangan; -Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Seksi Tata Pemerintahan.
  4. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
  5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  6. Jabatan Fungsional.
  7. Kelurahan.
Delanggu