Kecamatan Delanggu Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kepala Desa, Bahas RKPDes 2027, Pengisian BPD, dan Pencairan Bagi Hasil Pajak

Kecamatan Delanggu Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kepala Desa, Bahas RKPDes 2027, Pengisian BPD, dan Pencairan Bagi Hasil Pajak

Delanggu – Pemerintah Kecamatan Delanggu menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Desa se-Kecamatan Delanggu pada Jumat, 18 September 2026, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Delanggu. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa se-Kecamatan Delanggu dengan turut mengikutsertakan Sekretaris Desa, Kepala Urusan Umum, serta Kepala Urusan Perencanaan. Rapat koordinasi menjadi forum untuk menyampaikan sejumlah informasi dan memastikan berbagai agenda pemerintahan desa yang perlu segera dilaksanakan dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan. Dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga agenda utama yang menjadi pembahasan, yaitu progres penyusunan RKPDes Tahun 2027, persiapan pengisian BPD, serta informasi pencairan Bagi Hasil Pajak (BHP) Triwulan II.

Pembahasan pertama berfokus pada progres penyusunan RKPDes Tahun 2027. Pemerintah Kecamatan Delanggu mengingatkan seluruh pemerintah desa bahwa RKPDes Tahun 2027 harus sudah ditetapkan paling lambat 30 September 2026. Mengingat batas waktu tersebut semakin dekat, desa diharapkan segera menyelesaikan tahapan pembahasan rancangan RKPDes sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Untuk memastikan proses penyusunan berjalan sesuai tahapan, mulai minggu berikutnya Kecamatan Delanggu akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pembahasan rancangan RKPDes di masing-masing desa. Kegiatan tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan Musyawarah Desa untuk penetapan RKPDes. Dalam pelaksanaannya, Kecamatan Delanggu akan membentuk dua tim yang akan melakukan pemantauan secara langsung ke 16 desa di wilayah Kecamatan Delanggu.

Dalam proses penyusunan RKPDes tersebut, pemerintah desa diharapkan tidak hanya mengejar penyelesaian administrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, ditekankan pentingnya menerapkan prinsip TEPAT WAKTU, TEPAT SASARAN, dan TEPAT ADMINISTRASI, sehingga perencanaan pembangunan desa benar-benar dapat disusun secara terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, rapat membahas persiapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah desa diingatkan bahwa paling lambat pada 30 September 2026, Kepala Desa sudah harus membentuk panitia pengisian BPD. Panitia tersebut nantinya terdiri dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat, dengan susunan kepanitiaan berupa ketua, sekretaris, bendahara, serta seksi-seksi sesuai kebutuhan.

Sebelum panitia dibentuk, pemerintah desa masih dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga 29 September 2026. Sosialisasi ini menjadi bagian penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses dan tahapan pengisian BPD. Seluruh desa juga diharapkan mencermati jadwal dan tahapan pengisian BPD agar setiap proses dapat dilaksanakan secara tertib dan tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Agenda berikutnya adalah informasi pencairan Bagi Hasil Pajak (BHP) Triwulan II. Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa pencairan memperhatikan persyaratan terkait pelunasan kas desa dan lungguh perangkat mulai tahun 2020 hingga tahun 2026.

Bagi desa yang telah menyelesaikan kewajibannya dan dinyatakan tidak memiliki tunggakan, proses pengajuan pencairan dapat segera dilakukan. Disampaikan pula bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara tanggung renteng, sehingga desa yang telah memenuhi persyaratan dapat langsung diajukan untuk proses pencairan. Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kecamatan Delanggu mengharapkan seluruh pemerintah desa dapat segera menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai tugas dan tahapan masing-masing. Dengan koordinasi yang terus terjaga antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, berbagai agenda pemerintahan dapat dilaksanakan secara lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0